Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja Diminta Tak Khawatir Meski Iuran BP Jamsostek Dipangkas, Ini Sebabnya

image-gnews
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau kini dikenal dengan BP Jamsostek, Agus Susanto, memastikan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tidak berubah meskipun ada pelonggaran pembayaran iuran selama pandemi.

"Misalnya dia mengalami kecelakaan dan perlu perawatan rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung BP Jamsostek sampai sembuh. Berapa pun biayanya, berapa pun lamanya, unlimited," kata Agus, kepada wartawan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 9 September 2020.

Selain itu, dia menjelaskan bila pekerja meninggal akan mendapat pemberian santunan kematian. Ia menambahkan, selama tidak dirawat di rumah sakit, orang tersebut akan diberikan santunan upah selama tidak bekerja.

Kemudian, jika ia meninggal, maka diberikan santunan beasiswa bagi anaknya. Santunan beasiswa ini diberikan sejak sekolah dasar hingga anak tersebut menempuh pendidikan di perguruan tinggi. "Saya kira ini manfaat luar biasa," ujar Agus.

Kalau dilihat dari iuran JKm, kata Agus, maka jumlahnya sebesar Rp 6.800. "Satu persen dari iuran ini Rp 68," katanya. Sehingga jika dihitung per tahun dari nilai tersebut, menurut dia, manfaatnya cukup besar. "Manfaatnya tidak berubah."

Sebelumnya diberitakan relaksasi jaminan sosial ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 September pekan kemarin, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

4 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

3 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

3 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

4 hari lalu

Beragam tipe motor listrik merek Yadea ditawarkan di showroom Jalan Magelang, Yogyakarta awal April 2023 ini.  FOTO: TEMPO/Pribadi Wicaksono
Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

Pabrik sepeda motor listrik PT Yadea Teknologi Indonesia mulai dibangun di Kawasan Industri Suryacipta Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

17 hari lalu

Masa Depan Kecerdasan Buatan
Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

19 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

25 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

25 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?